Tren Pertumbuhan Wakaf Meningkat, Wapres Dukung Gerakan Indonesia Berwakaf hingga ke Daerah
Jakarta, 22 Juli 2024, Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin menyampaikan, wakaf tanah di Indonesia mengalami pertumbuhan sebesar 6 persen setiap tahun. Selain itu, potensi wakaf uang di Indonesia mencapai Rp180 triliun, dengan capaian wakaf uang nasional saat ini sebesar Rp2,7 triliun rupiah.
“Wakaf kita saat ini mengalami perkembangan signifikan. Untuk wakaf tanah, tiap tahun pertumbuhannya 6 persen,” ujarnya dalam audiensi dengan Wakil Presiden, KH. Ma’ruf Amin di Jakarta, Senin (22/7).
Terkait itu, untuk meningkatkan capaian wakaf, Badan Wakaf Indonesia (BWI) menggagas program “Gerakan Indonesia Berwakaf”. Program ini meliputi aktivasi wakaf uang ASN Kemenag, wakaf calon pengantin (Catin), jemaah Haji dan Umrah, Badan Kesejahteraan Masjid (BKM), serta mendorong partisipasi pemangku kepentingan lainnya.
“Kami sedang menggagas ‘Gerakan Indonesia Berwakaf’, di antaranya dengan mengaktivasi wakaf uang ASN Kemenag, wakaf calon pengantin, jemaah Haji dan Umrah, BKM, serta mendorong pemangku kepentingan lainnya,” ujar Kamaruddin.
Sementara itu, Wakil Presiden, KH. Ma’ruf Amin mendukung penuh “Gerakan Indonesia Berwakaf” dan mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, untuk turut serta dalam gerakan ini.
“Gerakan Indonesia Berwakaf jangan hanya (digerakkan) di tingkat nasional. Di provinsi-provinsi atau daerah-daerah juga harus digerakkan. Riau dan Sumbar (Sumatra Barat) sudah melakukan gerakan Riau Berwakaf, Sumbar Berwakaf. Kita harap nanti ada Jabar Berwakaf, Jakarta Berwakaf, dan seterusnya,” tutup KH. Ma’ruf Amin.
KH. Ma’ruf Amin juga turut mengapresiasi perkembangan wakaf di Indonesia dan menceritakan sejarah serta tantangan dalam pengembangan wakaf, terutama wakaf uang. Pada 2002, sebagai Ketua Komisi Fatwa MUI, KH. Ma’ruf Amin mengeluarkan fatwa yang membolehkan wakaf uang, dengan mempertimbangkan kekalnya nilai pokok (asali) dari wakaf uang tersebut.
“Jika kita merujuk pada kekalnya harta benda wakaf pada materi bendanya, maka wakaf uang tidak boleh, karena fisik wakaf uang akan habis. Untuk itu, kita ambil kekalnya pada pokoknya. Sehingga pada tahun 2002, kita keluarkan fatwa MUI tentang kebolehan wakaf uang,” jelas KH. Ma’ruf Amin.
Wakil Presiden juga menceritakan pembentukan Badan Wakaf Indonesia dan pentingnya peran pemerintah dalam mendukung ekosistem ekonomi syariah, termasuk inisiatif Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) dan Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) yang diinisiasi Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
“Bahkan sekarang ada lagi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD). Kalau deposito saja, lebih rendah kan, ya. Dengan CWLD ini, kita harap wakaf memberi dampak lebih besar. Dan jangan lupa, penempatan dan investasi wakafnya dilakukan melalui lembaga keuangan yang aman dan terpercaya. Kita punya Bank Syariah Indonesia. Jangan sampai wakaf kita tidak aman,” ujar KH. Ma’ruf Amin.
Dalam audiensi itu, Kamaruddin Amin juga memohon Wakil Presiden KH. Ma’ruf Amin untuk hadir dan memberi arahan pada puncak Harlah BWI ke-17 yang akan digelar pada akhir Agustus 2024.