kronikberita.com

Penting dan Mendalam

Berita Lifestyle

Tambalan Gigi Mengandung Merkuri Dilarang Beredar Mulai 2034

Jenewa, Sabtu 08 November 2025 – Tambalan gigi dengan kandungan merkuri akan dilarang beredar secara global mulai tahun 2034

Dalam Konvensi Minamata pada hari Jumat (7/11), negara-negara yang hadir telah menyepakati pelarangan impor, ekspor dan penggunaan merkuri sebagai bahan penambal gigi. “Ini merupakan langkah besar bagi konvensi,” kata Ketua konferensi Osvaldo Alvarez dari Chile

Meski telah menghasilkan konsesus anti merkuri untuk tambalan gigi, namun para peserta konvensi belum mencapai kesepakatan terkait bahan alternatif pengganti yang layak secara ekonomi dan teknis. Pembahasan terkait hal itu akan dilakukan dalam beberapa bulan ke depan

Pelarangan pemakaian merkuri dalam tambalan gigi telah dilakukan oleh sejumlah negara yang tergabung dalam Uni Eropa sejak Januari lalu. Sementara itu di Jepang, asuransi kesehatan menanggung bahan alternatif tanpa merkuri seperti paduan galium untuk perbaikan gigi

Konvensi Minamata 2025 sendiri adalah pertemuan keenam dari Konferensi Para Pihak (COP-6). Pertemuan ini diadakan di Jenewa, Swiss, selama lima hari dari tanggal 3 hingga 7 November 2025.

Pertemuan COP-6 ini akan dihadiri oleh lebih dari seribu partisipan dan organisasi mitra untuk memajukan upaya global dalam mewujudkan moto “Make Mercury History”dan melindungi kesehatan manusia serta lingkungan dari bahaya merkuri

Sejarah Konvensi Minamata

Konvensi Minamata mengenai Merkuri adalah sebuah perjanjian internasional yang dirancang untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dari emisi dan pelepasan merkuri serta senyawa merkuri yang dihasilkan dari aktivitas manusia (antropogenik)

Sejarah pembentukan konvensi ini didorong oleh meningkatnya kesadaran global akan bahaya merkuri, yang merupakan logam berat sangat beracun dan dapat berpindah jarak jauh. Proses negosiasi dimulai pada tahun 2009 dan puncaknya, konvensi ini berhasil disepakati dan dibuka untuk penandatanganan di Kumamoto, Jepang, pada 10 Oktober 2013, dan mulai berlaku secara global pada tahun 2017

Nama Konvensi ini diambil dari nama Kota Minamata di Jepang. Hal ini untuk mengenang tragedi kemanusiaan yang terjadi di sana sekitar tahun 1950-an

Saat itu, Teluk Minamata tercemar parah oleh limbah metilmerkuri yang dibuang oleh sebuah pabrik, menyebabkan ribuan penduduk setempat menderita kerusakan saraf parah dan permanen yang kemudian dikenal sebagai Penyakit Minamata. Kasus ini menjadi simbol historis dan peringatan global tentang dampak bencana pencemaran merkuri

Tujuan utama dari Konvensi Minamata adalah untuk mengendalikan peredaran merkuri di seluruh siklus hidupnya, mulai dari penambangan, perdagangan, penggunaan dalam produk dan proses industri, hingga pengelolaan limbahnya

Secara spesifik, konvensi mewajibkan negara-negara pihak untuk secara bertahap menghapus atau membatasi penggunaan merkuri pada produk-produk tertentu (seperti baterai, termometer, dan beberapa jenis lampu) dan mengendalikan emisi merkuri dari fasilitas industri seperti pembangkit listrik dan tambang emas skala kecil