MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Komisi III DPR: Adil dan Memberi Kepastian Hukum
Jakarta, Jumat 14 November 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali mundur atau pensiun. Atas putusan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman berpendapat jika putusan yang dikeluarkan MK terbilang…
