Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024, Literasi Keuangan Nasional Capai 65,43 Persen
Seorang teller Bank Mandiri menunjukkan uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 di Plasa Mandiri, Jakarta, Senin (8/7/2019). Rupiah pada Senin (8/7/2019) pagi bergerak melemah 66 poin atau 0,47 persen menjadi Rp14.149 per dolar AS dibanding posisi sebelumnya Rp14.083 per dolar AS, seiring kemungkinan tidak diturunkannya suku bunga oleh bank sentral Amerika Serikat The Federal Reserve (The Fed). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.
Jakarta, 7 Agustus 2024, OJK bersama Badan Pusat Statistik (BPS) telah mengumumkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 yang menunjukan bahwa indeks literasi keuangan nasional mencapai 65,43 persen, sementara indeks inklusi keuangan sebesar 75,02 persen.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK RI, Aman Santosa, Rabu (7/8/2024) dalam keterangannya mengatakan, indeks literasi keuangan syariah sebesar 39,11 persen dan indeks inklusi keuangan syariah sebesar 12,88 persen. SNLIK 2024 menjadi parameter OJK dan pemangku kepentingan lainnya dalam menyusun kebijakan dan strategi literasi inklusi keuangan, serta merancang produk dan layanan keuangan yang sesuai kebutuhan dan kemampuan konsumen dalam rangka pendalaman pasar keuangan dan pelindungan konsumen.
Dari sisi layanan konsumen, sampai dengan 31 Juli 2024, OJK telah menerima 218.300 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK), termasuk 17.003 pengaduan. Dari pengaduan tersebut, sebanyak 6.005 berasal dari sektor perbankan, 6.289 berasal dari industri financial technology, 3.701 berasal dari industri perusahaan pembiayaan, 756 berasal dari industri perusahaan asuransi serta sisanya merupakan layanan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank (IKNB) lainnya.
Di sisi pemberantasan kegiatan keuangan ilegal, sejak 1 Januari s.d. 31 Juli 2024 pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 10.104 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 9.596 pengaduan, dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 508 pengaduan.