Surabaya Selidiki Dugaan Mikroplastik dalam Hujan, Pemkot Perkuat Langkah Pencegahan Pencemaran

SURABAYA, 18 NOVEMBER 2025 – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus memperkuat langkah pencegahan pencemaran lingkungan, terutama dari bahaya mikroplastik yang kini menjadi perhatian global.
Berbagai upaya telah dijalankan, mulai dari penindakan terhadap warga yang membakar sampah sembarangan hingga penerapan larangan penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Langkah terbaru, Pemkot Surabaya melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan melakukan pengkajian ilmiah terkait dugaan adanya mikroplastik dalam butiran air hujan.
Kepala DLH Kota Surabaya, Dedik Irianto, menjelaskan bahwa pihaknya akan menggandeng lembaga terakreditasi serta perguruan tinggi untuk memastikan kebenaran fenomena tersebut.
“Kita akan melakukan pengujian untuk mengungkap benar atau tidak dugaan ini. Kota metropolitan seperti Surabaya memang sangat berisiko terpapar mikroplastik, baik di air maupun udara,” ujar Dedik, Selasa (18/11/2025).
Dedik memaparkan bahwa mikroplastik bisa muncul dari banyak aktivitas manusia. Salah satu yang paling umum adalah sampah plastik yang tidak dikelola dengan baik. Paparan panas dan air membuat plastik terurai menjadi partikel kecil yang kemudian mudah terbang terbawa angin.
Selain itu, praktik membakar sampah di lingkungan rumah juga menjadi penyumbang utama pencemaran mikroplastik. Hingga kini, petugas masih kerap menemukan warga yang melakukan pembakaran sampah secara sembarangan.
Tak hanya dari sampah, mikroplastik juga bisa berasal dari sektor transportasi. Gesekan ban kendaraan dengan aspal, menurut Dedik, berpotensi menghasilkan partikel halus yang kemudian menyebar ke lingkungan.
Ia menjelaskan dua kemungkinan mikroplastik bisa turun bersama hujan: terbawa dari udara ketika butiran hujan jatuh atau memang sudah terkandung di awan yang melintas di atas Surabaya.
“Awan yang berada di atas kota ini belum tentu berasal dari Surabaya. Karena itu kita perlu pengujian lebih jauh,” imbuhnya.
Menghadapi ancaman mikroplastik, Pemkot Surabaya telah menjalankan sejumlah kebijakan pengendalian. Salah satunya pengelolaan sampah terpusat di TPA Benowo yang menggunakan teknologi gasifikasi power plant, yakni mengubah sampah menjadi energi listrik. Teknologi ini disebut mampu menahan fly ash dan bottom ash sehingga tidak mencemari udara.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, juga menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Pemkot secara rutin menindak warga yang kedapatan membakar sampah di ruang terbuka tanpa mengikuti ketentuan.
“Secara mitigasi, pemkot sudah melakukan langkah maksimal, baik dari sisi regulasi maupun pengawasan,” kata Dedik.
Dedik mengingatkan masyarakat bahwa tingginya aktivitas di kota metropolitan membuat risiko terpapar mikroplastik semakin besar. Ia menganjurkan warga menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan dan mulai membiasakan gaya hidup rendah plastik.
“Belanja sebaiknya tidak memakai tas kresek, anak-anak sekolah membawa tumbler, dan yang terpenting tidak membakar sampah,” ujarnya.
Dengan rangkaian langkah ini, Pemkot Surabaya berharap dapat menekan ancaman mikroplastik sekaligus menjaga kualitas lingkungan Kota Pahlawan agar tetap sehat dan aman bagi warganya.



