kronikberita.com

Penting dan Mendalam

Berita Politik

Sukseskan Pilkada Serentak, KPID Jatim Dorong Lembaga Penyiaran Bersifat Objektif

Surabaya, 23 Oktober 2024 – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menggelar sosialisasi terkait Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 secara daring melalui Zoom Meetings. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada lembaga penyiaran lokal terkait dengan aturan dan pedoman siaran selama momentum Pilkada serentak Tahun 2024.

Ketua KPID Jawa Timur, Immanuel Yosua, melalui siaran persnya, Rabu (23/10/2024) menyampaikan, selain mematuhi regulasi penyiaran yang berlaku, lembaga penyiaran lokal juga perlu melakukan koordinasi aktif dengan lembaga penyelenggara Pilkada, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di masing-masing kabupaten/kota. Yosua menjelaskan, koordinasi tersebut bertujuan untuk memastikan informasi Pilkada yang disiarkan bersifat objektif dan akurat.

“Koordinasi dengan KPU dan Bawaslu di tingkat daerah sangat diperlukan agar lembaga penyiaran dapat tetap dalam koridor yang benar sehingga dapat berfungsi secara maksimal dalam menjaga netralitas dan meminimalisir potensi penyebaran informasi hoaks,” kata Yosua. 

Wakil Ketua KPID Jawa Timur, Dian Ika Riani, menyampaikan lembaga penyiaran lokal memiliki peran penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Dalam menghadapi Pilkada Serentak Tahun 2024, lembaga penyiaran lokal diharapkan mampu menyampaikan informasi yang adil dan berimbang kepada masyarakat.

“Lembaga penyiaran lokal memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang berimbang. Hal ini penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang tepat sehingga mendorong partisipasi masyarakat Jawa Timur dalam Pilkada Serentak 2024,” kata Dian.

Sosialisasi Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 6 Tahun 2024 ini diikuti oleh seluruh lembaga penyiaran lokal di Jawa Timur dan dimoderatori oleh Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur Royin Fauziana.

Royin menjelaskan sosialisasi ini menjadi kesempatan bagi lembaga penyiaran lokal di Jawa Timur untuk berkoordinasi secara langsung dengan KPI Pusat dan KPID Jawa Timur untuk memastikan terselenggaranya Pilkada Serentak Tahun 2024 secara kondusif di Jawa Timur. Royin berharap melalui koordinasi ini dapat terjalin sinergi untuk mewujudkan Pilkada yang berkualitas. 

“Sosialisasi ini juga menjadi ajang koordinasi antara lembaga penyiaran dengan regulator penyiaran, seperti KPI Pusat dan KPID Jawa Timur untuk memperkuat sinergi agar terwujudnya Pilkada yang damai di Jawa Timur,” kata Royin. 

Surat Edaran Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 dapat diunduh disini.

Komisioner Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Aliyah menerangkan bahwa penggunaan frekuensi publik oleh lembaga penyiaran harus dimaksimalkan untuk kepentingan masyarakat, salah satunya dengan memberikan pendidikan politik bagi masyarakat dalam momentum Pilkada Serentak Tahun 2024. Aliyah mengingatkan bahwa program siaran Pilkada tidak hanya bertujuan untuk menyampaikan informasi mengenai calon pemimpin, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya partisipasi dalam proses demokrasi sehingga informasi yang disampaikan harus adil dan berimbang.

“Frekuensi publik harus digunakan untuk kepentingan publik. Lembaga penyiaran wajib menyiarkan informasi Pilkada secara adil dan berimbang sehingga masyarakat dapat teredukasi dan membuat keputusan yang tepat saat menggunakan hak suaranya mendatang,” kata Aliyah.

Koordinator Bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPID Jawa Timur Ahmad Afif Amrullah menambahkan lembaga penyiaran wajib menjaga proposionalitas dalam penyiaran informasi Pilkada. Afif menjelaskan bahwa proposionalitas dalam penyiaran informasi Pilkada penting untuk menciptakan iklim demokrasi yang sehat

“Dengan menjaga proposionalitas dalam penyiaran, lembaga penyiaran dapat membantu dalam menciptakan proses pemilihan yang lebih berkualitas sehingga dapat menghasilkan pemimpin daerah yang berintegritas dan bertanggung jawab,” kata Afif.

Masyarakat Jawa Timur dapat melaporkan apabila menemukan lembaga penyiaran lokal di Jawa Timur yang bersifat partisan selama Pilkada Tahun 2024. Laporan tersebut bisa ditujukan ke hotline KPID Jatim di 0811-3501-919 maupun alamat elektronik di pengaduansiaranjatim@gmail.com (CPS).