kronikberita.com

Penting dan Mendalam

Berita Ekonomi

SIER dan Pemkab Madiun Teken LoI untuk Kembangkan Kawasan Industri Baru

SIDOARJO, 22 NOVEMBER 2025 – Upaya percepatan pembangunan kawasan industri baru di Jawa Timur mencapai tahap penting. PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER), anggota Holding BUMN Danareksa, resmi menandatangani Letter of Intent (LoI) dengan Pemerintah Kabupaten Madiun untuk pengembangan Kawasan Industri Madiun.

Kesepakatan ini menjadi pijakan awal menuju kerja sama yang lebih konkret guna mempercepat tumbuhnya pusat investasi baru di wilayah Madiun.

Penandatanganan LoI berlangsung di sela forum Strategi Peningkatan Infrastruktur Pendukung Investasi yang digelar DPMPTSP Jatim di Hotel Luminor Sidoarjo, Jumat (21/11/2025). LoI ditandatangani Plt Direktur Utama PT SIER sekaligus Direktur Keuangan, Administrasi, dan Manajemen Risiko, Rizka Syafittri Siregar, dan diserahkan kepada Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Madiun, Arik Krisdiananto.

Rizka menjelaskan bahwa LoI ini merupakan tindak lanjut dari komunikasi intens antara SIER dan Pemkab Madiun sejak pelaksanaan East Java Investment Forum (EJIF). SIER telah berkunjung langsung ke lokasi yang diusulkan sebagai kawasan industri dan berdiskusi dengan Bupati Madiun.

Ia menegaskan bahwa SIER sangat terbuka untuk melanjutkan proses ini ke tahap studi kelayakan dan siap mengeksplorasi peluang pengembangan kawasan industri di berbagai daerah Jawa Timur.

Sementara itu, Arik Krisdiananto menyampaikan apresiasi kepada DPMPTSP Jatim dan SIER atas terwujudnya fasilitasi ini. Ia menilai bahwa kehadiran kawasan industri sangat dibutuhkan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi Madiun sekaligus membuka peluang penyerapan tenaga kerja dalam jumlah besar.

Kepala DPMPTSP Jatim, Dyah Wahyu Ermawati, menegaskan bahwa perencanaan kawasan industri merupakan instrumen strategis untuk pemerataan pertumbuhan ekonomi antarwilayah.

Ia menjelaskan bahwa pemerintah provinsi telah menyiapkan langkah-langkah percepatan yang mencakup penyesuaian Rencana Kawasan Industri (RKI) dengan RTRW dan RDTR daerah, percepatan penyediaan infrastruktur dasar, fasilitasi perizinan dan kemudahan investasi, penyelesaian persoalan pengadaan serta legalitas lahan, serta pemantauan dan evaluasi berkala terhadap perkembangan kawasan industri.

Dyah memastikan bahwa seluruh kawasan industri di Jawa Timur harus berjalan sesuai tata ruang, bebas sengketa, dan tidak terhambat proses perizinan agar pengembangannya dapat dilaksanakan lebih cepat.

Ia menambahkan bahwa saat ini Jawa Timur tidak hanya memiliki 13 kawasan industri eksisting, tetapi juga sedang menyiapkan 13 kawasan industri baru yang tengah diproses pengembangannya.

Dengan penandatanganan LoI ini, Jawa Timur semakin mendekati terwujudnya pusat-pusat ekonomi baru yang diharapkan mampu memperkuat daya tarik investasi sekaligus mendukung pemerataan pembangunan di berbagai wilayah provinsi.