kronikberita.com

Penting dan Mendalam

Berita Hukum

Presiden Jokowi Serahkan SK Hutan Sosial

JAKARTA, 9 AGUSTUS 2024 – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Festival Lingkungan-Iklim-Kehutanan-Energi (LIKE) 2, di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Provinsi DKI Jakarta, Jumat (9/9/2024). Festival ini berlangsung sejak tanggal 8 Agustus hingga tanggal 11 Agustus 2024.

Dalam acara tersebut, Presiden juga menyerahkan kepada 15 orang perwakilan penerima Layanan Dana Masyarakat & Layanan Pembiayaan Ekonomi Sirkular, serta pemberian SK TORA & SK Perhutanan Sosial, SK TORA-SK Perhutanan Sosial Peremajaan Sawit Rakyat.

Dalam peninjauan tersebut, Presiden menyampaikan pernyataan kepada pers, bahwa ia mengapresiasi kepedulian masyarakat terhadap hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan dan mengatasi dampak perubahan iklim, karena menurutnya hal tersebut tidak bisa dikerjakan oleh pemerintah sendiri.

“Ya, saya sangat mengapresiasi, sangat menghargai, kepedulian dari masyarakat, dari kelompok masyarakat, masyarakat sipil terhadap hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan, menjaga lingkungan, mengatasi dampak perubahan iklim. Itu tidak akan bisa dikerjakan oleh pemerintah sendiri, oleh satu negara, tapi semua negara harus melakukan. Karena memang semuanya membutuhkan gerakan dari masyarakat, dari pemerintah bersama-sama, sehingga kita bisa mewujudkan bumi yang berkelanjutan,” ungkap Presiden dikutip dari Setkab.go.id.

Karena, menurut Presiden, apabila hal tersebut tidak dilakukan maka akan berpengaruh terhadap kualitas hidup masyarakat.

“Dan kalau lingkungan tidak bisa kita jaga, lingkungan tidak terjaga yang paling berpengaruh nanti adalah terhadap kualitas hidup kita. Baik berupa sakit, berupa kekeringan, kemudian tekanan terhadap pangan itu saya kira yang, yang harus menjadi apa perhatian kita bersama. Dan sektor yang paling banyak menekan memang adalah sektor energi, pertambangan. Yang gede-gede ada di situ dan dimulai juga dari sektor kehutanan,” ujarnya.

Oleh sebab itu, lanjut Presiden, semua pertambangan harus memiliki nurseri dan juga pemulihan lingkungan, rehabilitasi hutan menjadi concern Kementerian Kehutanan.

Program Sertifikat Layanan Dana Masyarakat ditujukan untuk memberikan kemudahan bagi komunitas, khususnya generasi muda dalam melakukan kegiatan pemulihan lingkungan, ekonomi sirkular, penanaman pohon, serta aksi-aksi hijau lain. SK Tanah Objek Reforma Agraria (SK TORA) merupakan sebuah kebijakan yang memberikan kesempatan masyarakat dalam mengelola hutan dan lahan sebagai upaya dalam pemberdayaan serta pemerataan ekonomi.

Program Perhutanan Sosial merupakan salah satu bentuk pengelolaan hutan lestari yang pelaksanaannya berlangsung di dalam kawaasan hutan negara atau hutan hak adat yang dilakukan oleh masyarakat setempat atau berdasarkan hukum adat masyarakat. Sementara itu, program peremajaan sawit rakyat merupakan bagian dari upaya meningkatkan produktivitas dan kualitas produk kelapa sawit Indonesia, khususnya produk yang dihasilkan oleh perkebunan sawit rakyat.

Pada kesempatan ini diserahkan SK Perhutanan Sosial dengan SK Hijau seluas 1.070.280 hektare, SK Biru seluas 43.011 ribu hektare. Kemudian, termasuk di dalam hutan sosial, yaitu hutan adat diserahkan seluas 15.879 hektare kepada masyarakat hukum adat, dan dari SK TORA diserahkan SK Sawit Rakyat seluas 37.000 hektare untuk peremajaan sawit rakyat.

Foto : Humas Setkab