Pasuruan, 11 November 2024 – Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Nurkholis, menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun 2025 pada Rapat Paripurna pertama yang dihadiri seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (11/11/2024).
Nurkholis menegaskan bahwa penyampaian surat Pengantar tentang Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 adalah berdasarkan Kebijakan Umum APBD (KUA), serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 yang telah disepakati, dan tentunya dengan menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), untuk dibahas lebih lanjut.
“Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2024, Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025, kita akan memasuki tahap pembahasan dan sekaligus ini menjadi tahun pertama kami menjabat sebagai Pj. Bupati Pasuruan. Kami berharap agar bisa bekerja sama dengan baik, demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan,” katanya.
Nurkholis juga menyampaikan Kebijakan – kebijakan belanja daerah dalam penyusunan RAPBD Tahun Anggaran 2025. Diantaranya belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Untuk belanja operasi terbagi dalam beberapa urusan, seperti belanja pegawai, barang dan jasa, hibah, dan belanja sosial.
Untuk belanja pegawai di tahun 2025, Pemkab Pasuruan mengalokasikan anggaran untuk Gaji dan Tunjangan bulanan, serta pemberian Gaji ke 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR). Ada pula Adanya tambahan beban kebutuhan penggajian PPPK tahun 2024 yang diangkat pada tahun 2025, dan adanya tambahan beban kebutuhan belanja pegawai lainnya. Disamping itu Pemkab Pasuruan merencanakan tetap memberi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) seperti yang selama ini sudah diberikan kepada para pegawai.