kronikberita.com

Penting dan Mendalam

Berita

Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Media Sosial, Berlaku Mulai 28 Maret 2026

JAKARTA, 8 MARET 2026 – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban melindungi anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, kebijakan tersebut merupakan langkah konkret pemerintah untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak Indonesia dari berbagai risiko di internet.

“Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi,” ujar Meutya, Jumat (6/3/2026).

Menurutnya, anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman serius di dunia digital, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber (cyberbullying), hingga penipuan daring.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi harus menghadapi sendiri tantangan besar dari algoritma dan berbagai risiko di internet,” kata Meutya.

Dalam aturan tersebut juga dijelaskan tahapan implementasi kebijakan perlindungan anak di platform digital. Penerapannya akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026, dengan langkah awal berupa penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi.

Sejumlah platform yang masuk dalam tahap awal implementasi di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Meutya mengakui bahwa penerapan kebijakan ini kemungkinan akan membutuhkan proses penyesuaian dari berbagai pihak, baik platform digital, orang tua, maupun masyarakat. Namun pemerintah menilai langkah tersebut penting demi menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak.

“Kami memahami mungkin ada ketidaknyamanan pada tahap awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan,” ujarnya.

Ia juga menyebut Indonesia menjadi salah satu negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

“Kita patut bangga karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara nonbarat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital,” kata Meutya.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menciptakan lingkungan digital yang lebih sehat, aman, dan bertanggung jawab bagi generasi muda. Selain itu, langkah tersebut juga diharapkan mampu memastikan transformasi digital di Indonesia tetap berjalan seiring dengan upaya perlindungan anak.

“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” pungkasnya.