kronikberita.com

Penting dan Mendalam

Berita Ekonomi

PASTI OJK Sikat Ratusan Pinjol Ilegal dan Investasi Berbahaya

Jakarta, Senin 17 November 2025 – Sebanyak 611 pinjaman online ilegal dan 165 tawaran pinjaman serta investasi beresiko tinggi yang beredar di sejumlah situs dan aplikasi telah diblokir oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal Otoritas Jasa Jeuangan (Satgas PASTI OJK)

Dari 165 tawaran berbahaya itu, 96-nya merupakan penawaran pinjaman pribadi yang berpotensi merugikan masyarakat dan terindikasi penyebaran data pribadi tanpa izin, sementara sisanya merupakan investasi bodonk dengan beragam modus

“Modus berupa meniru atau menduplikasi nama produk, situs, maupun media sosial milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation), penipuan penawaran kerja paruh waktu, dan penipuan penawaran berbagai bentuk investasi,” jelas Sekretariat Satgas PASTI OJK Hudiyanto pada Senin (17/11), seperti dikutip dari Bloomberg Technoz

Dalam menangani aktivitas keuangan ilegal dan berbahaya yang marak di Indonesia, Satgas PASTI berkolaborasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yang bergabung pada awal Januari 2025

Tidak hanya BSSN, Satgas PASTI juga melakukan kerjasama lintas instansi, seperti Kementerian Komunikasi Digital, Kementerian Agama, dan juga melibatkan Kepolisian Negara, untuk menekan aktivitas keuangan berbahaya, yang beredar secara online dan menimbulkan keresahan di masyarakat

Dalam laporannya, Satgas PASTI OJK mengungkap sepanjang 2017 hingga 12 November 2025, telah dilakukan pemblokiran atas 14.005 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.882 tawaran investasi, 11.873 pinjol, dan 251 gadai