Jakarta, Februari 2024 – Kasus investasi bodong robot trading DNA Pro memasuki proses pengembalian dana. Para korban dan para Kuasa Hukum yang tergabung dalam paguyuban kini menanti komitmen dari pihak Kejaksaan sebagai eksekusi putusan dalam pengembalian kerugian korban. Sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, memutuskan semua uang dan aset hasil kejahatan para terdakwa DNA Pro atau robot trading dikembalikan ke para korban dan pada saat persidangan melibatkan para publik figure seperti Ivan Gunawan dan DJ Una sebagai saksi. Namun dalam proses pengembalian dana korban banyak menimbulkan anomali dan berbagai tanggapan dari pihak korban.
Keputusan Kejaksaan Negeri Kota Bandung memproses berkas korban susulan Member Robot Trading DNA Pro yang baru muncul/nebeng setelah putusan Pengadilan yang Inkrah, telah mencederai kepercayaan kami terhadap institusi Kejaksaan” ujar Ryan yang merupakan ketua paguyuban Robot Trading DNA PRO dalam keterangannya, Sabtu (17/02/2024).
Kami dengan tegas menyatakan menolak berkas susulan tersebut, penolakan tersebut telah tertuang dalam Petisi yang berjudul “Tolak Berkas Susulan Member DNA Pro Setelah P21 dan Setelah Putusan Inkrah.
Petisi yang kami tujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung ini telah ditandatangani oleh 2.687 orang korban yang telah berjuang dan mengawal kasus robot trading DNA Pro ini mulai dari bulan Maret 2022″ ujarnya.
Para korban telah melakukan upaya hukum dan mengikuti semua proses hukum mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan sampai putusan sidang berkekuatan hukum tetap. Sehingga kontribusi tersebut telah melahirkan putusan pengadilan yang amarnya menyatakan bahwa aset para terdakwa dikembalikan kepada para korban” kata Ryan menambahkan.
Petisi ini dapat diakses melalui link https://www.change.org/TolakBerkasSusulanSetelahP21. Petisi tersebut merupakan wadah keresahan para korban, lewat petisi ini kami menilai telah dilanggarnya asas kepastian hukum dan perlindungan hukum oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung khususnya mengenai para korban yang berhak (yang telah tervalidasi dan terverifikasi) dan perwakilan yg sah yang memiliki kedudukan hukum (Legal Standing) untuk mewakili para korban menerima pengembalian kerugian.
Muhamad Zainul Arifin, SH, MH yang juga merupakan kuasa hukum korban menambahkan faktanya sudah ada Standard Operating Procedure (SOP) dalam pelaksanaan pemulihan hak-hak para korban agar berjalan sesuai prosedural, profesional, dan berintegritas yang berpedoman pada Surat Edaran Jaksa Agung No: B-609/E/Ejp/02/2022 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana yang berkedok Investasi.
Bahwa dalam berkas perkara harus sudah dilakukan audit untuk menentukan jumlah kerugian masyarakat (para korban) sehingga dapat diketahui dari hasil audit tersebut nilai riil kerugian para korban” Ujar Zainul.
Bahwa perwakilan yang sah untuk mewakili para korban, ditunjuk oleh para korban berdasarkan surat kuasa pada tahap prapenuntutan, bukti penunjukan oleh para korban tersebut dilampirkan dalam berkas perkara sebagai kelengkapan formil.
Kami yang mendampingi para korban robot trading DNA Pro telah mengikuti semua prosedur dan mekanisme tahapan proses Laporan Polisi Nomor LP/B/0116/III/2022/SPK/Bareskrim Polri tanggal 9 Maret 2022, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan sampai P21 yang dapat dibuktikan dengan surat tanda terima laporan polisi dan/atau SP2HP” kata Zainul dalam keterangan.
Disamping itu Zainul bersama para korban telah dahulu menyerahkan rekapitulasi nama, jumlah kerugian dan melampirkan data-data sehingga telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan sebagai para korban yang teridentifikasi mengalami kerugian secara sah dan lengkap (tervalidasi) di Unit Subdit 1 Dittipideksus Bareskrim Polri dan telah dilakukan verifikasi audit investigasi pendataan kerugian korban yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) serta telah terakomodir sebagai para korban robot trading DNA Pro yang tercatat mengalami kerugian berdasarkan salinan putusan Nomor 729/Pid.Sus/2022/PN Bdg, Nomor 730/Pid.Sus/2022/PN Bdg, Nomor 731/Pid.Sus/2022/PN Bdg dan Nomor 732/Pid.Sus/2022/PN Bdg yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
Melalui petisi ini kami meminta, menuntut dan mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung agar segera dilaksanakan eksekusi terhadap barang bukti nomor 304-361 yang berupa uang tunai untuk diserahkan/dibagikan sebagai tahap satu kepada para korban secara proporsional yang telah terdata dan tervalidasi di unit Subdit 1 Dittipideksus Bareskrim Polri dan telah terverifikasi oleh Kantor Akuntan Publik serta yang sudah terlampir di berkas perkara yang sudah ada kepastian hukumnya berdasarkan salinan putusan” ujar Zainul.
Dalam surat putusan dimana Pengadilan Negeri Bandung telah menetapkan 2.732 (dua ribu tujuh ratus tiga puluh dua orang (total jumlah keseluruhan) yang merupakan para korban yang mengalami kerugian berdasarkan hasil audit investigasi sesuai dengan bukti transfer & catatan transaksi di rekening exchanger dan PT DNA Pro Akademi serta PT Digital Net Asset dengan total kerugian sekitar 497M.
Sementara Medioni Anggari, SH, MM juga menambahkan dalam pengembalian kerugian kepada para korban tersebut dilakukan melalui perwakilan sah yang mempunyai kedudukan hukum (Legal Standing) untuk mewakili para korban yang telah ditunjuk oleh para korban berdasarkan surat kuasa pada tahap prapenuntutan.
Bahwa terdapat 24 kuasa hukum sebagai perwakilan sah para korban dalam berkas perkara dan telah tercatat dalam salinan putusan Nomor 729/Pid.Sus/2022/PN Bdg, Nomor 730/Pid.Sus/2022/PN Bdg, Nomor 731/Pid.Sus/2022/PN Bdg, dan Nomor 732/Pid.Sus/2022/PN Bdg yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) sehingga kami berharap Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung tetap dalam koridornya untuk mematuhi seluruh prosedural dan mekanisme hukum serta taat asas dan taat aturan dalam penyelesaian pengembalian kerugian para korban robot trading DNA Pro sehingga terlaksana secara akuntabel, transparan, tepat sasaran dan profesional serta tidak berlarut-larut” Ujar Anggi yang merupakan salah satu kuasa hukum korban.
Profesionalisme kejaksaan adalah hal yang penting dalam menjalankan tugas, wewenang, dan tanggungjawabnya, sehingga terhindar dari penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangan yang dapat menodai integritas jaksa sebagai penegak hukum yang terhormat dan memiliki kedudukan penting dalam proses penegakan hukum yang menjunjung tinggi asas kepastian hukum sehingga dapat memberikan jaminan bahwa hukum dijalankan, bahwa yang berhak menurut aturan yang ditetapkan dapat memperoleh haknya dan bahwa putusan yang berkekuatan hukum tetap dapat segera dilaksanakan.
Sebagaimana diketahui dalam petisi ini telah bergabung Kuasa Hukum Para Korban yaitu Law Firm MZA & Partners, HRR & Partners Law Office, LQ Indonesia Law Firm, Sadrakh Seskoadi Law Firm, S.A.H & Co Law Office, BS&R Law Firm, Bernat Siregar & Partner Law Office, Koordinator Korban Paguyuban Erdhy dan juga Para Korban Perseorangan LP Polda Jawa Tengah termasuk LP Polda Metro Jaya dan LP Bareskrim. (red)