MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, Komisi III DPR: Adil dan Memberi Kepastian Hukum

Jakarta, Jumat 14 November 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa polisi aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil kecuali mundur atau pensiun. Atas putusan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Benny Kabur Harman berpendapat jika putusan yang dikeluarkan MK terbilang adil dan memberian kepastian hukum.
Benny mengatakan keputusan tersebut mengharuskan adanya pilihan bagi anggota polisi untuk pensiun atau mundur dari institusi Polri, jika tetap bertahan di posisi jabatan sipilnya.
“Jadi mereka diminta memilih apakah pensiun dini atau segera kembali ke organisasi induknya,” kata Benny, Jumat (14/11/2025) dilansir Kompas.com.
Politikus Partai Deokrat itu mengharapkan Presiden Prabowo agar segera menarik anggota Polri aktif yang kini masih menduduki jabatan sipil.
“Presiden Prabowo adalah seorang presiden yang tunduk dan mematuhi konstitusi. Apalagi putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu kita mengharapkan Presiden Prabowo segera tarik dan kembalikan anggota Polri yang masih aktif di kementerian dan lembaga atau badan,” ujarnya.
Dalam putusan tersebut, lanjut Benny, terdapat juga melarang Kapolri menunjuk anggotanya menduduki jabatan sipil. Hal ini sejalan dengan prinsip rule of law yang kerap disuarakan Presiden Prabowo.
“Putusan MK ini menambah bobot tinggi pada Presiden Prabowo sebagai presiden yang ingin menegakkan prinsip rule of law dan demokrasi substantif dalam pemerintahan yang dipimpinnya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh lagi menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian, termasuk jika penugasan itu berdasarkan arahan atau perintah Kapolri semata.
Putusan itu dibacakan dalam sidang pleno dengan perkara nomor 114/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (13/11/2025). “Amar putusan, mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam pembacaan putusan.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menegaskan, frasa “mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian” merupakan syarat mutlak bagi anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil.
Menurut MK, rumusan tersebut sudah jelas dan tidak memerlukan penafsiran tambahan karena bersifat expressis verbis atau disebut secara tegas dalam norma hukum.

