kronikberita.com

Penting dan Mendalam

Berita Hukum

Mensesneg Beberkan Alasan Presiden Beri Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Dua Lainnya

Jakarta, Selasa 25 November 2025 – Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan pemberian rehabilitasi ini diawali dari aspirasi masyarakat yang ditampung oleh DPR.

Prasetyo mengatakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum (Kemenkum) juga menerima aspirasi terkait kasus-kasus hukum, termasuk apa yang menimpa Ira Puspadewi.

“Segala sesuatu yang berkenaan dengan kasus-kasus yang terjadi, dan itu ada jumlahnya banyak sekali, yang dalam prosesnya dilakukan pengkajian dilakukan telaah dari berbagai sisi, termasuk pakar hukum yang kemudian atas surat usulan dari permohonan dari DPR yang kemudian ditindaklanjuti dalam satu minggu ini oleh Menteri Hukum,” ujar Prasetyo di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025) dikutip Kompas.com.

Ia melanjutkan, kemudian Kemenkum bersurat kepada Presiden Prabowo Subianto agar menggunakan hak rehabilitasi untuk Ira Puspadewi, serta dua pejabat ASDP lainnya, yakni Harry Muhammad Adhi Caksono dan Muhammad Yusuf Hadi. Dan isu pemberian rehabilitasi tersebut dibawa ke dalam rapat terbatas (ratas) bersama Prabowo.

“Dan Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan kasusnya, sudah berjalan cukup lama menimpa Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP,” jelasnya.

“Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta menyampaikan ke publik,” ungkapnya.

Selanjutnya kata Prasetyo, keputusan rehabilitasi ini akan diproses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.