Jakarta – Pertemuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly dengan delegasi Belanda yang dipimpin oleh Director International Department Reclassering Nederland, Jochum Wilderman membahas sejumlah isu krusial. Salah satunya terkait tentang isu hukum dan hak asasi manusia (HAM).
Dalam pertemuan yang bertajuk working lunch ini, Yasonna menyampaikan bahwa kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) yang baru telah memperkenalkan sistem pidana yang mengedepankan keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif.
“Kami akan menerapkan sanksi pidana alternatif, tidak hanya penjara, (namun juga) berupa denda, kerja sosial, dan pengawasan,” ujar Yasonna di Plataran Menteng dalam jamuan makan siang kenegaraan dengan delegasi Belanda.
Pendekatan ini, lanjut Yasonna, menandai perubahan paradigma hukum kita yang lebih manusiawi dan bermartabat, dengan kemungkinan adanya pengampunan (pardon) oleh hakim (judicial pardon).
Menkumham sangat mengapresiasi atas kerja sama erat yang telah terjalin di antara Kemenkumham, melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dengan Reclassering Nederland yang didukung oleh CILC (Centre for International Law Cooperation).
“(Melalui kerja sama tersebut) kami dapat belajar dari pengalaman Anda terkait sanksi (pidana) alternatif, seperti hukuman kerja sosial, lalu pelayanan publik, reintegrasi mantan narapidana, pencegahan dan pengurangan residivisme,” kata Yasonna, Kamis (05/10/2023) siang.
Untuk kelanjutan kerja sama di masa depan, Kemenkumham telah melakukan identifikasi beberapa bidang potensial, antara lain peningkatan kapasitas bagi sumber daya manusia dalam isu-isu hukum dan HAM berupa training, short course, scholarship, serta bantuan penyusunan peraturan pelaksanaan sanksi alternatif.
“Selain itu, diharapkan melalui kerja sama ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat di Indonesia mengenai sistem pidana yang mengedepankan keadilan korektif, keadilan rehabilitatif, dan keadilan restoratif,” kata Yasonna.
“Diperlukan langkah atau terobosan baru, agar dapat mengubah pola pikir masyarakat terhadap mereka (warga binaan pemasyarakatan) yang keluar penjara, karena mereka juga manusia,” tutupnya.
Sementara itu, dari pihak Reclassering Belanda menyampaikan rasa terima kasih atas sambutan dan jamuan yang sudah dipersiapkan dengan baik. Mereka juga menyampaikan bahwa Indonesia-Netherlands Legal Update (INLU) 2023 akan ditunda hingga tahun depan.
“Saya menyukai energi di negara ini. Saya melihat negara ini juga merupakan negara yang penuh dengan kemungkinan-kemungkinan baru. Ini adalah negara yang besar, kaya, dan menarik,” ucap Jochum.
Pihak Reclassering Belanda akan berkunjung kembali ke Indonesia pada bulan Januari 2024 untuk membahas kerja sama kedepan, juga terkait program International World Probation Forum yang akan dilaksanakan di Belanda pada April. Mereka juga berharap Kemenkumham dapat berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Dalam pertemuan ini menkumham didampingi oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Staf Khusus Menteri Bidang Hubungan Luar Negeri, Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak, Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama, serta Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama.
Sedangkan Director International Department Reclassering Belanda didampingi oleh Duta Besar Belanda untuk Indonesia, Policy Advisor Coordinator International Contacts Reclassering Belanda, Team Leader Probation Unit Reclassering Belanda, Judge High Court, First Secretary Political Affairs Kedubes Belanda, Senior Advisor on Political Affairs Kedubes Belanda, serta Senior Project Manager CILC.