
Jakarta, 1 Oktober 2025 – Indonesia mendapatkan jatah kuota haji sebanyak 210 ribu jemaah pada 2026. Dengan penetapan tersebut, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) segera menargetkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 bisa diputuskan pada November 2025.
Hal ini sangat penting agar para jemaah calon haji reguler dapat segera melunasi biaya haji dan tentunya bisa mempersiapkan diri lebih awal. Ditambah lagi meminta Komisi VIII DPR RI segera membentuk panitia kerja (Panja) BPIH.
“Kita harapkan mungkin November akan sudah ada putusan tentang BPIH-nya. Sehingga calon jamaah kita bisa segera melunasinya, kemudian semua persiapan akan segera berjalan,” ujar Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf di Jakarta, Rabu (01/10/2025).
Indonesia sendiri mendapatkan kuota haji sebanyak 221 ribu orang dari pemerintah Arab Saudi, yang terbagi atas 203.320 kuota reguler dan 17.680 kuota haji khusus yang mana kuota tersebut sama seperti tahun sebelumya.
Masih kata Irfan, pemerintah juga terus berupaya menurunkan biaya haji 2026 sesuai arahan Presiden Prabowo dengan menyisir komponen-komponen yang dinilai bisa menurunkan biaya haji.
“Ya pada prinsipnya terkait dengan BPIH karena sesuai dengan perintah Presiden, kami berharap bisa bareng-bareng bahas dengan DPR itu bisa menurunkan BPIH,” jelas Irfan.
Terkait pembagian kuota haji per provinsi, Irfan Yusuf menekankan pentingnya penetapan kuota berdasarkan amanat Undang-Undang.Penetapan kuota harus merujuk daftar tunggu, agar prinsip keadilan bisa ditegakkan.
“Ke depan, tidak ada lagi daerah yang antre sampai 48 tahun, semuanya akan setara menunggu 26 tahun,” kata Irfan Yusuf
Ia juga memastikan kuota untuk haji khusus tetap mengacu pada proporsi yang ada, yakni delapan persen dari total kuota nasional.
“Haji khusus tetap tidak bisa langsung berangkat. Tetap harus mengikuti antrean, paling lama sekitar lima tahun,” kata dia.
Sumber: Antara