KPK Tangkap Mantan Pejabat, PTPN I Regional 4 Hormati Proses Hukum terhadap Kasus Korupsi Eks Pejabat PTPN XI
Jakarta, 14 Mei 2024 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers terkait penahanan tersangka korupsi pembelian lahan oleh eks pejabat PTPN XI, yaitu eks Direktur tahun 2016 (MC), eks Kepala Divisi Umum, Hukum & Aset tahun 2016 (MK) dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas (MHK).
Menindaklanjuti hal tersebut, maka manajemen PTPN I Regional 4 yang diwakili oleh Sekretaris Perusahaan, Yunianta, menyatakan akan menghormati dan mendukung proses hukum yang tengah berlangsung.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang dihadapi oleh pejabat eks PTPN XI. Kami juga akan kooperatif, bekerja sama, dan memberikan informasi yang dibutuhkan dalam membantu penegak hukum agar kasus ini dapat terungkap serta terpenuhi aspek keadilannya,” ujar Yunianta kepada media.
Baca juga berita : KPK Dorong Penguatan APIP untuk Akselerasi Pencegahan Korupsi di Daerah
Hal ini sesuai dengan semangat bersih-bersih BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN Erick Thohir. Oleh karena itu, semua SOP perusahaan wajib mengacu pada Good Corporate Governance (GCG).
“Manajemen PTPN I Regional 4 selalu berkomitmen dan memastikan setiap proses pengadaan dan operasional perusahaan berjalan sesuai dengan GCG,” imbuh Yunianta.
Seperti yang telah diketahui, pasca aksi korporasi di lingkungan PTPN Group, eks PTPN X dan eks PTPN XI saat ini telah merger di bawah Sub Holding Supporting Co (PTPN I) khususnya di Regional 4.
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News