kronikberita.com

Penting dan Mendalam

Berita Hukum

KPK Sita Rumah dan Beberapa Unit Kendaraan di Kawasan Jabodetabek dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Jakarta, Kamis 20 November 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita satu unit rumah, satu unit mobil bermerek Mazda CX-3 dan dua unit sepeda motor di kawasan Jabodetabek terkait dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama.

“Pada Senin (17/11), penyidik melakukan kegiatan penyitaan berupa 1 bidang rumah berlokasi di Jabodetabek beserta dengan surat/bukti kepemilikannya; 1 unit Mobil bermerek Mazda CX-3; 2 unit sepeda motor berjenis Vespa Sprint Iget 150 dan Honda PCX,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, melansir Kompas.com, Kamis (20/11/2025).

Meskipun Penyidik menyita sejumlah aset milik pihak swasta yang diduga terkait kasus korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama (Kemenag), namun, Budi belum mau mengungkap identitas pihak swasta yang diduga terlibat kasus tersebut.

“Penyitaan ini untuk kebutuhan penyidikan sekaligus langkah awal optimalisasi asset recovery,” ujar Budi.

Sebelumnya, Budi menyampaikan bahwa KPK sudah memeriksa sebanyak 300 biro travel atau penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang berasal dari Jawa Timur, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Selatan.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penghitungan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
“Sejauh ini sudah lebih dari 300 PIHK yang dimintai keterangan untuk kebutuhan penghitungan KN (kerugian keuangan negara) nya, dari berbagai wilayah seperti Jawa Timur, Yogyakarta, Sumatera Selatan, Jakarta, Kalimantan Selatan, dan beberapa wilayah lainnya,” kata Budi dalam keterangannya, Kamis (23/10/2025).

Budi juga mengatakan, KPK akan memberitahu lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang berperan dalam proses jual beli kuota haji khusus dari kuota haji tambahan pada 2024.

“Semuanya akan kami update dan sampaikan kepada publik pada saatnya nanti, termasuk pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi.
“Artinya adalah pihak-pihak yang berperan dalam proses diskresi ini yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” sambungnya.

Selain itu, KPK juga mengungkap sejumlah modus lain dalam kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024. Salah satunya adalah modus di mana calon jemaah haji yang seharusnya berada di urutan akhir, tetapi tetap bisa berangkat pada 2024.

Modus tersebut terungkap saat KPK memeriksa saksi bernama Moh Hasan Afandi, yang merupakan Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Badan Penyelenggara Haji.

“Saksi didalami bagaimana secara teknis jemaah haji khusus yang urutannya paling akhir (baru membayar 2024) namun bisa langsung berangkat,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (12/9/2025).

Ia melanjutkan ada dugaan modus lain di mana calon jemaah haji yang sudah mengantre hanya diberikan waktu selama lima hari untuk pelunasan ibadah haji pada 2024. Mepetnya waktu pelunasan diduga bertujuan agar kuota haji khusus sulit terserap, sehingga dapat diperjualbelikan kepada calon jemaah haji yang sanggup membayarnya.

“Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jemaah haji yang sudah mengantri sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK (travel haji) yang sanggup membayar fee,” ujar Budi.

Diketahui, Indonesia awalnya mendapatkan kuota haji 2024 dari Arab Saudi sebanyak 221.000. Lalu, Arab Saudi menambah kuota untuk Indonesia sebanyak 20.000.

Berdasarkan Pasal 64 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, diatur bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen, sedangkan kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen.

Sehingga dari kuota tambahan sebanyak 20.000 itu, seharusnya dibagi menjadi 18.400 atau setara 92 persen untuk haji reguler. Lalu, 1.600 atau setara 8 persen untuk haji khusus. Namun faktanya pada 2024, persentasenya dibagi 50:50, menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus yang diteken lewat Surat Keputusan (SK) Menteri.