
Jakarta, Selasa 30 September 2025- Pada Senin (29/9), Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materiil terkait Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau UU Tapera, yang diajukan beberapa pihak termasuk sejumlah serikat pekerja
Dalam pembacaan amar Putusan Nomor 96/PUU-XXII/2024, Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera bertentangan dengan UU Dasar NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dilakukan penataan ulang sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 124 UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
Atas putusan MK tersebut, Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengungkap bahwa pihaknya akan berkoordinasi terlebih dulu dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Komite BP Tapera, dan Kementerian Keuangan
“Kita akan koordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Perumahan dulu ya,” tutur Heru, Senin (29/9)
Menurutnya, terkait penarikan iuran Tapera adalah inisiatif dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebagai kementerian teknis yang dulu menjalankan pembangunan perumahan
Diketahui pada UU Tapera Pasal 7 ayat 1 disebutkan bahwa setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan sedikitnya sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera, dimana menurut MK penyematan kata wajib mengandung unsur pemaksaan
Mengenai dampak putusan MK terhadap keberadaan BP Tapera, Heru menyatakan, “Kita kaji dulu impactnya ya, terutama terkait dengan keeksistensian kelembagaan dan sebagainya, nanti kita lihat.”
Sebagai informasi, pada tahun 2024 pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA), yang merupakan turunan dari UU No. 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau UU Tapera
Namun PP tersebut mendapat penolakan keras dari kalangan pekerja dan pengusaha. Mereka menilai kebijakaan baru yang mewajibkan pekerja swasta dan mandiri untuk menjadi peserta Tapera dengan iuran sebesar 3% dari gaji/upah (2,5% ditanggung pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja), menambah beban ekonomi di tengah daya beli yang sudah melemah dan upah yang dianggap belum memadai
Dengan adanya putusan MK tersebut, maka pekerja swasta tidak lagi diwajibkan menjadi peserta Tapera, yang otomatis juga membatalkan kewajiban membayar iuran Tapera yang sedianya akan diberlakukan tahun 2027