kronikberita.com

Penting dan Mendalam

Berita Hukum

Kajati Jatim Dr. Kuntadi Jadi Keynote Speaker FGD PT KAI: Soroti Tata Kelola Aset dan Siap Kawal Sertifikasi

SURABAYAKamis 25 Juni 2025  Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, menjadi keynote speaker dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Kantor Pusat, bertempat di Hotel DoubleTree by Hilton Surabaya, Selasa (24/6/2025).

Dalam forum tersebut, Dr. Kuntadi menyampaikan sejumlah permasalahan hukum yang masih membayangi pengelolaan aset PT KAI. Beberapa isu yang paling sering ditemukan saat ini antara lain belum tuntasnya sertifikasi atas aset tanah milik PT KAI, penguasaan rumah dinas oleh pihak ketiga tanpa dasar hukum, terbitnya sertifikat atas nama pihak lain untuk aset dari grondkaart, hingga upaya peralihan hak secara tidak sah.

“Situasi ini tentu menimbulkan kerugian besar bagi negara, baik secara keuangan, hukum, maupun fungsi pelayanan publik,” tegas Kajati Jatim. Kajati menambahkan, permasalahan tersebut disebabkan oleh lemahnya tata kelola aset di masa lalu, sehingga memerlukan pembenahan secara menyeluruh.

Dalam sambutannya, Kajati  juga menekankan peran penting Kejaksaan dalam sistem penegakan hukum, termasuk di bidang perdata dan tata usaha negara, melalui fungsi Jaksa Pengacara Negara (JPN). Kejaksaan, siap mengawal proses sertifikasi aset PT KAI serta menangani permasalahan hukum secara komprehensif.

Beliau menyampaikan tiga poin strategis dalam pengelolaan aset negara:

  1. Aset negara harus dipahami sebagai objek kepentingan publik, bukan milik pribadi.
  2. Kejaksaan siap mendampingi dan menegakkan hukum dalam pengamanan aset PT KAI.
  3. Penyelesaian persoalan aset harus melibatkan sinergi lintas lembaga, seperti ATR/BPN, pemerintah daerah, kepolisian, dan BPKP.

Selain itu, beberapa langkah konkret yang direkomendasikan meliputi audit internal dan digitalisasi aset, percepatan sertifikasi massal melalui kerja sama lintas institusi, penerapan prinsip zero tolerance terhadap penguasaan ilegal, serta pendekatan humanis kepada masyarakat dan eks-pegawai yang masih menguasai rumah dinas.

“Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi represif dengan menindak kasus korupsi, tetapi juga menjalankan peran preventif sebagai bentuk pencegahan dan perbaikan tata kelola aset serta keuangan negara,” ujar Dr. Kuntadi menutup sambutannya.

Melalui forum ini, Kejati Jatim mendorong terciptanya kesadaran kolektif untuk menjaga dan mengamankan aset negara, sebagai bentuk tanggung jawab bersama terhadap amanat konstitusi dan kepentingan rakyat.

Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News