kronikberita.com

Penting dan Mendalam

Berita

Erupsi Semeru, KPI : Badan Publik Wajib Penuhi Informasi Kedaruratan

SURABAYA, 20 November 2025 – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur meminta seluruh Badan Publik di daerah terdampak erupsi Gunung Semeru untuk mempercepat penyampaian Informasi Serta Merta sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Seruan ini ditujukan kepada Pemprov Jatim, BPBD provinsi dan kabupaten/kota, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, pemerintah desa, serta lembaga teknis terkait.

Ketua KI Jatim Edi Purwanto menegaskan, masa tanggap darurat bencana membutuhkan informasi yang akurat dan cepat demi menyelamatkan nyawa. Ia mengutip Pasal 10 ayat (1) UU KIP yang mewajibkan Badan Publik segera mengumumkan informasi yang mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum.

“Erupsi Semeru masuk kategori informasi yang wajib diumumkan seketika. Keterlambatan satu detik saja bisa berdampak fatal,” tegas Edi.

KI Jatim mengapresiasi sejumlah lembaga yang telah aktif menyampaikan Informasi Serta Merta, seperti Dinas Kominfo Jatim dan Pemkab Lumajang. Namun, lembaga itu juga memberikan catatan kritis.

Hingga Rabu (19/11/2025), akun Instagram resmi BPBD Jawa Timur belum memperbarui informasi terkini mengenai status dan risiko erupsi Semeru. Padahal, media sosial menjadi kanal tercepat yang diakses masyarakat saat darurat.

KI Jatim menekankan pentingnya pembaruan informasi secara real-time, termasuk perkembangan aktivitas vulkanik dan potensi bencana ikutan pada musim hujan.

Informasi yang wajib diperbarui meliputi Peringatan Dini dan Potensi Bencana Ikutan: status gunung api, risiko banjir lahar dingin, banjir, tanah longsor, dan angin kencang.

Kemudian Informasi Evakuasi dan Logistik: lokasi pengungsian resmi, jalur evakuasi, ketersediaan logistik dasar, pos kesehatan, serta layanan darurat 24 jam.

KI Jatim juga mengingatkan Badan Publik untuk aktif menangkal hoaks yang dapat memicu kepanikan. Ketua Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi KI Jatim, Yunus Mansur Yasin, menegaskan bahwa klarifikasi cepat adalah kewajiban.

“Badan Publik harus segera membantah informasi menyesatkan yang beredar dan mengumumkan kanal resmi serta narahubung yang dapat diakses masyarakat,” ujarnya.

Masyarakat juga diimbau memverifikasi setiap informasi melalui kanal resmi sebelum menyebarkannya, sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan informasi publik.

KI Jatim memastikan akan terus memantau kepatuhan Badan Publik dalam penyampaian informasi selama masa darurat erupsi Semeru.

“Ini adalah komitmen untuk menegakkan hak masyarakat atas informasi publik yang berkualitas,” pungkas Edi.