
SURABAYA, 8 MARET – Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi, Pemkot Surabaya memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN saat ini sedang dalam proses pencairan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, proses administrasi pembayaran THR tengah berjalan dan diharapkan dapat segera diterima para ASN dalam waktu dekat.
“THR ini lagi diproses. Insyaallah mungkin minggu ini, paling lambat minggu depan sudah bisa cair sesuai dengan Peraturan Menteri,” kata Eri, Jumat (6/3/2026).
Pencairan THR tersebut mengacu pada kebijakan pemerintah pusat yang telah menetapkan ketentuan teknis pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN tahun 2026 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026. Regulasi ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 4 Maret 2026.
Aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara. Di dalamnya dijelaskan mekanisme pembayaran, sumber anggaran, hingga tata cara penyaluran kepada para penerima.
Dalam PMK 13/2026 disebutkan bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing satuan kerja pemerintah. Penyaluran dilakukan dalam bentuk uang dan diberikan langsung kepada penerima agar proses pembayaran lebih cepat dan tepat sasaran.
Jika penyaluran langsung tidak memungkinkan, pembayaran dapat dilakukan melalui mekanisme bendahara pengeluaran dengan sistem pembayaran langsung.
Selain itu, regulasi ini juga mengatur tahapan administrasi pencairan dana agar proses penyaluran berjalan tertib dan akuntabel. Perhitungan THR dilakukan melalui aplikasi gaji berbasis web. Namun jika tidak memungkinkan, perhitungan dapat menggunakan aplikasi gaji berbasis desktop.
Berdasarkan hasil perhitungan tersebut, satuan kerja menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang kemudian diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Dokumen SPM-LS untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 juga dibuat terpisah dari dokumen pembayaran gaji bulanan.
Ketentuan tersebut juga membuka kemungkinan pembayaran kekurangan atau susulan THR dan gaji ke-13 apabila masih terdapat hak penerima yang belum dibayarkan.
Di sisi lain, Eri Cahyadi mengungkapkan bahwa Pemkot Surabaya juga mempertimbangkan pemberian THR bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, meskipun hal tersebut belum diatur secara eksplisit dalam regulasi.
“Insyaallah yang PPPK Paruh Waktu nanti kita koordinasikan. Memang di aturannya tidak ada, tapi kami tetap akan memberikan, hanya saja jumlahnya nanti akan kita atur,” pungkasnya.


