kronikberita.com

Penting dan Mendalam

Berita Hukum

BNNP Jatim Tetapkan 2 Tersangka Pengendar Sabu di Jalan Kunti, 9 Orang Lain Direhab

Surabaya, Sabtu 15 November 2025 – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menetapkan dua tersangka pengedar narkoba di kawasan Jalan Kunti setelah operasi pemulihan kampung rawan narkotika pada saat Jumat (7/11/2025). Selain itu ada 9 orang yang ikut ditangkap akhirnya direhabilitasi dikarenakan mereka semua adalah pengguna narkotika.

“Tersangka ada dua orang dengan inisial AH dan A, TKP di sekitaran Jalan Kunti Semampir,” ujar Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jatim Kombes Muhammad, Sabtu (15/11/2025) dilansir DetikJatim.

Tidak hanya pengedar AH dan A, BNN juga turut menangkap AR yang merupakan penyedia bilik untuk pengguna narkoba. Namun dari hasil pemeriksaan, AR tidak ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang diduga penyedia bilik, hasil riksa tidak cukup bukti untuk dijadikan tersangka. Namun yang bersangkutan terbukti hasil urine positif sehingga kita lakukan assesment untuk rehab,” tuturnya.

Dalam operasi itu, BNN menemukan barang bukti 203 paket kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 222 butir pil warna hijau pil hello kitty diduga ekstasi, 10 butir amprozolam, 22 butir pil bentuk warna hijau, dan 29 butir pil bentuk lonjong warna orange. Ada pula alat isap sabu, berbagai korek api, dan dua buah senjata tajam.

Selain dua pengedar, petugas juga menangkap 9 orang lainnya. Namun mereka diketahui merupakan pengguna narkotika sehingga dilakukan rehabilitasi.

“Sedangkan untuk 9 orang yang diamankan sebelumnya bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak sebagai pengguna. Sebagai pengguna rehab semua,” jelasnya.