Jakarta, 6 Agustus 2024 – Memasuki akhir periode, DPR RI mempercepat penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan RUU yang masuk daftar Prolegnas harus diselesaikan sebelum RAPBN 2025 resmi disahkan.
“Dalam Undang-Undang sudah jelas RUU yang masuk Prolegnas itu harus diselesaikan sebelum pengetukan RAPBN,” kata Legislator Partai Gerindra ini dalam Rapat Baleg dalam agenda carry over RUU kepada Anggota DPR RI periode 2024-2029, Gedung DPR, Selasa (6/8).
Lebih lanjut, Anggota Badan Legislasi DPR RI Ledia Hanifa Amalia sepakat dengan pernyataan Ketua Baleg yang menyebutkan RUU yang masuk Prolegnas harus diselesaikan. Menurutnya, dengan begitu Baleg periode 2019-2024 tidak akan meninggalkan ‘PR’ kepada Anggota periode mendatang nantinya.
“Jika sempat kita selesaikan sekarang mengapa harus carry over? Kesannya kita hanya memberikan tugas kepada periode mendatang nanti,” imbuhnya.
Ledia mengatakan dikhawatirkan nantinya RUU yang akan di carry over terancam tidak akan selesai karena perbedaan pendapat. “Kecuali yang masuk dalam UU mungkin akan diselesaikan dalam periode mendatang namun apakah yang tidak nantinya terjamin akan diselesaikan,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota Badan Legislasi DPR RI Desy Ratnasari memberikan contoh RUU yang terus menerus dilakukan carry over tidak tuntas hingga 2 periode mendatang.
“Sebelumnya sudah banyak RUU yang dilakukan carry over kepada periode mendatang dan tidak tuntas juga bahkan sudah menjadi catatan merah karena terlalu lama,” sebutnya.