kronikberita.com

Penting dan Mendalam

Berita Hukum Klarifikasi

Bahas Kebijakan Baru Akreditasi, Kemenag akan Tutup Prodi Ilegal PTKI

Serpong, 7 Maret 2024 – Kementerian Agama akan melakukan pembenahan kampus Perguruan Tinggi Keagamaan Islam sesuai mandat Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No 53 tahun 2023. Hal ini dibahas bersama dalam Koordinasi Regulasi Pengelolaan PTKI di Serpong, Rabu (5/3/2024).

Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 mengatur tentang Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi. Mutu pendidikan tinggi merupakan tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas Standar Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi.

Berkenaan Permendikbudristek ini, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) telah mengeluarkan peraturan turunan untuk program studi di bawah BAN-PT maupun LAM (Lembaga Akreditasi Mandiri), yaitu: 1) PerBAN-PT No. 10 Tahun 2023 Pelaporan Status Terakreditasi dari Lembaga Akreditasi Internasional; 2) PerBAN-PT No. 11 Tahun 2023 Kewajiban Mengajukan Akreditasi; dan 3) PerBAN-PT No. 12 Tahun 2023 Mekanisme Penetapan Instrumen Akreditasi

Direktur Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Ahmad Zainul Hamdi mengatakan, bahwa penjaminan mutu menjadi bagian penting sebagai upaya kementerian dalam peningkatan mutu dan kualitas pendidikan di Perguruan Tinggi (PT). Menurut Prof. Inung -sapaan akrabnya-, pihaknya wajib menyelenggarakan Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, baik di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) maupun Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta (PTKIS).

“Pascaterbit Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 dan peraturan BAN PT, dengan berat hati kami akan menutup kampus yang prodinya menyelenggarakan perkuliahan secara illegal atau dengan kata lain secara administrasinya kampus tersebut belum terpenuhi,” tegas Prof. Inung.

Meski demikian, Kementerian Agama masih waktu dan treatment kepada PTKI Swasta agar layak memperoleh akreditasi A atau unggul. Kampus yang mendapat akreditasi A adalah perguruan tinggi yang telah memenuhi standar akreditasi dengan baik dan diakui memiliki kualitas dalam Pendidikan dan Penelitian.

“Jika sampai batas akhir akreditasi, ternyata prodinya belum terakreditasi, maka akan dievaluasi untuk ditutup, daripada akan menjadi persoalan hukum di kemudian hari,” terangnya.

Ahmad Inung menegaskan, kampus harus mampu mengikuti perkembangan dunia pendidikan yang saat ini terus menerus mengalami perubahan. “Sebagai lembaga pendidikan, kampus harus terus berbenah, tidak boleh merasa cukup terhadap prestasi yang ada namun harus terus meningkatkan prestasi baik dalam kancah regional, nasional maupun internasional,” pesannya.

Kementerian Agama juga akan mendukung serta memfasilitasi kampus yang membutuhkan bantuan dalam hal pengabdian Internasional dan Publikasi Internasional. “Tentu saja itu diberikan kepada kampus yang memenuhi persyaratan,” tandasnya.