
Seoul, Kamis 30 April 2026- Pengadilan Tinggi Seoul pada hari Selasa menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Ibu Negara Kim Keon Hee
Putusan ini membatalkan pembebasan sebelumnya terkait tuduhan manipulasi saham dan penyuapan yang melibatkan Gereja Unifikasi. Selain hukuman penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda sebesar 50 juta won atau sekitar 33.900 dolar AS
Hukuman ini menandai peningkatan tajam dari putusan Pengadilan Distrik Pusat Seoul tiga bulan lalu yang hanya menjatuhkan hukuman 20 bulan penjara dan membebaskannya dari tuduhan paling serius
Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi Seoul menemukan bahwa Kim bukan sekadar investor pasif dalam skema manipulasi saham Deutsch Motors antara tahun 2010 dan 2012, melainkan peserta aktif yang menyerahkan dana sebesar 2 miliar won kepada kartel tersebut untuk dikelola secara ilegal
Pada dakwaan penyuapan, pengadilan menyatakan Kim bersalah atas korupsi karena menerima berbagai barang mewah dari tokoh-tokoh yang berafiliasi dengan Gereja Unifikasi, termasuk dua tas tangan Chanel, ekstrak ginseng, dan kalung berlian Graff
Pengadilan banding menilai pemberian tersebut memiliki maksud tertentu, yakni agar Kim menyampaikan kepentingan kebijakan gereja kepada suaminya, mantan Presiden Yoon Suk Yeol. Penggunaan telepon rahasia oleh Kim dianggap sebagai bukti kesadaran atas sifat ilegal dari permintaan tersebut
Majelis hakim menegaskan bahwa tingkat moralitas yang tinggi sangat dibutuhkan dari istri seorang presiden. Dengan terlibat dalam korupsi, terdakwa dinilai telah sangat merusak kepercayaan publik terhadap lembaga negara dan posisi ibu negara. Selain hukuman penjara, pengadilan memerintahkan penyitaan kalung Graff dan penyitaan tambahan sebesar 20,94 juta won.
Meskipun dinyatakan bersalah atas manipulasi saham dan suap, pengadilan tetap menguatkan pembebasan Kim atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Dana Politik terkait data jajak pendapat gratis dari seorang rekan politik karena kurangnya bukti
Kim yang hadir di persidangan dengan setelan hitam dan masker dilaporkan tetap tanpa ekspresi saat mendengarkan vonis empat tahun tersebut dibacakan. Sebelumnya, jaksa penuntut khusus sempat menuntut hukuman gabungan selama 15 tahun penjara bagi mantan Ibu Negara tersebut, dilansir dari Korea Joongang Daily



