
SURABAYA, 29 APRIL 2026 – Tingkat keterbukaan informasi di Jawa Timur dinilai masih belum merata. Komisi Informasi Jawa Timur menyoroti rendahnya kepatuhan sejumlah badan publik dalam menyediakan layanan informasi yang transparan dan akuntabel.
Ketua Bidang Kelembagaan KI Jatim, M. Sholahuddin, mengungkapkan bahwa temuan tersebut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi melalui visitasi serta wawancara terhadap berbagai instansi di Jawa Timur.
Menurutnya, sebagian badan publik sebenarnya sudah menunjukkan kinerja cukup baik, terutama dalam hal penyediaan layanan informasi, pengelolaan dokumentasi, serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung.
“Standar penilaian yang kami gunakan mengacu pada indikator yang harus dipenuhi untuk mencapai predikat informatif,” ujarnya di Surabaya, Rabu (29/4/2026).
Beberapa instansi bahkan telah memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta mulai memperhatikan aspek aksesibilitas, termasuk fasilitas bagi penyandang disabilitas. Namun, capaian tersebut dinilai belum menyeluruh.
KI Jatim mencatat masih banyak badan publik yang belum optimal dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi. Salah satu penyebab utama adalah belum adanya regulasi daerah yang secara tegas mengatur kewajiban, sanksi, maupun mekanisme penghargaan.
Kondisi ini, lanjut Sholahuddin, membuat implementasi keterbukaan informasi berjalan tanpa standar yang mengikat. Akibatnya, tingkat kepatuhan antar instansi menjadi timpang.
Ia juga menyoroti rendahnya partisipasi badan publik dalam kegiatan sosialisasi yang rutin digelar. Padahal, forum tersebut menjadi sarana penting untuk memahami indikator penilaian keterbukaan informasi.
“Kehadiran peserta masih minim, padahal ini krusial untuk meningkatkan kualitas layanan informasi,” katanya.
Dalam praktiknya, KI Jatim bahkan harus melakukan pendekatan langsung ke sejumlah instansi, termasuk badan usaha milik daerah (BUMD), guna mendorong perbaikan tata kelola informasi.
Salah satu contoh positif ditunjukkan oleh PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) yang dinilai konsisten mengikuti evaluasi, memperbaiki website, serta memenuhi berbagai indikator layanan informasi.
Secara umum, dari ratusan organisasi perangkat daerah (OPD) di Jawa Timur, hanya sebagian kecil yang masuk kategori informatif. Mayoritas instansi yang memenuhi kriteria tersebut berasal dari sektor rumah sakit milik pemerintah provinsi.
KI Jatim menilai kondisi ini perlu segera dibenahi melalui penguatan sistem dan regulasi. Dengan adanya aturan yang jelas dan mengikat, diharapkan standar keterbukaan informasi dapat diterapkan secara merata di seluruh badan publik.
Selain itu, peningkatan transparansi juga diyakini akan berdampak pada meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah di era digital yang menuntut akses informasi cepat dan terbuka.



