
SURABAYA, 8 MARET 2026 – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi mengeluarkan kebijakan pembatasan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) sebagai langkah pencegahan penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes melitus dan hipertensi. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.10/5702/436.7.2/2026 tentang Pemberitahuan Pembatasan GGL.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Lilik Arijanto mengatakan, surat edaran yang ditandatangani pada 2 Maret tersebut memuat sejumlah ketentuan yang berlaku bagi masyarakat, perangkat daerah, instansi, hingga satuan pendidikan.
Ia menjelaskan, dalam aturan tersebut masyarakat, termasuk pelajar, dianjurkan membatasi konsumsi gula maksimal 4 sendok makan per orang per hari, garam maksimal 1 sendok teh per hari, serta lemak atau minyak maksimal 5 sendok makan per hari.
“Peserta didik diimbau menerapkan pembatasan konsumsi gula, garam, dan lemak sesuai anjuran tersebut sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan sejak dini,” kata Lilik, Jumat (6/3/2026).
Selain itu, Pemkot Surabaya juga membatasi penyediaan serta penjualan makanan dan minuman dengan kandungan gula, garam, dan lemak tinggi di lingkungan perkantoran, sekolah, fasilitas pelayanan publik, serta area lain yang berada di bawah kewenangan pemerintah.
Menurut Lilik, setiap kegiatan atau acara resmi juga didorong menyediakan menu yang lebih sehat dengan mengutamakan makanan dan minuman rendah gula, rendah garam, dan rendah lemak.
Dalam implementasinya, Pemkot Surabaya meminta Dinas Pendidikan (Dispendik), Kantor Kementerian Agama, serta satuan pendidikan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk mengatur dan mengawasi penyelenggaraan kantin sekolah sehat.
Kebijakan tersebut antara lain mencakup pembatasan makanan dan minuman tinggi GGL, pengurangan minuman berpemanis dalam kemasan, serta imbauan kepada siswa untuk mengurangi konsumsi minuman manis populer seperti es teh manis, es kopi manis, maupun minuman manis lainnya yang banyak dijual di kedai dan ritel.
Selain minuman manis, siswa juga dianjurkan mengurangi konsumsi makanan instan dan gorengan secara berlebihan. Sebagai gantinya, sekolah didorong membiasakan peserta didik mengonsumsi air putih, buah, dan sayur baik di lingkungan sekolah maupun di rumah.
Untuk memperluas penerapan kebijakan ini, Pemkot Surabaya menugaskan Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, instansi, pelaku UMKM, hingga peserta didik mengenai pentingnya pembatasan konsumsi GGL serta penerapan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS).
Pemkot Surabaya juga mendukung pencantuman informasi label gizi dan pesan kesehatan terkait GGL pada berbagai media informasi di lingkungan kerja, sekolah, maupun fasilitas umum.
“Sekolah juga diminta menyosialisasikan kepada orang tua atau wali murid mengenai pentingnya membatasi makanan tinggi gula, garam, dan lemak serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat,” ujar Lilik.
Ia menambahkan, kebijakan ini dilatarbelakangi meningkatnya kasus penyakit tidak menular di Surabaya. Penyakit seperti diabetes melitus, hipertensi, obesitas, hingga kolesterol tinggi menjadi persoalan kesehatan yang terus mengalami peningkatan dan berdampak pada kualitas hidup masyarakat.
Data Dinas Kesehatan Surabaya tahun 2025 mencatat, dari 10 penyakit tidak menular terbanyak, hipertensi menempati peringkat pertama dengan 248.193 kasus, sementara diabetes melitus berada di urutan kedua dengan 112.893 kasus.
Salah satu faktor risiko utama kedua penyakit tersebut adalah obesitas, yang ditandai dengan Indeks Massa Tubuh (IMT) di atas 27. Di Surabaya, angka obesitas pada penduduk usia 15 tahun tercatat mencapai 13,48 persen.
Menurut Lilik, kondisi tersebut tidak lepas dari tingginya konsumsi makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak secara berlebihan, terutama dari makanan cepat saji dan jajanan anak sekolah.
“Pola konsumsi GGL yang terbentuk sejak usia dini berpotensi terbawa hingga dewasa dan meningkatkan risiko obesitas, diabetes melitus, serta hipertensi pada usia produktif,” pungkasnya.



