
Jakarta, Senin 09 Februari 2026- Pemerintah telah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar yang diteken Presiden Prabowo pada 6 November 2025
Berdasarkan beleid tersebut, tujuan dari dikeluarkan aturan itu adalah untuk mengoptimalkan pengusahaan, penggunaan, dan pemanfaatan semua tanah melalui penataan kembali terhadap penertiban dan pendayagunaan kawasan dan tanah telantar
Adapun kawasan terlantar yang dimaksud sesuai Pasal 19 (1) adalah adalah kawasan nonkawasan hutan
yang belum dilekati Hak Atas Tanah yang telah memiliki Izin/Konsesi/Perizinan Berusaha baik yang masih
berlaku maupun yang telah berakhir, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/ atau tidak
dimanfaatkan
Sementara tanah terlantar menurut Pasal 19 (2) adalah tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/ atau tidak dipelihara
Adapun objek penertiban kawasan terlantar meliputi beberapa sektor, diantaranya kawasan pertambangan, perkebunan, industri, pariwisata, permukiman, serta lainnya dimana pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada Izin/ Konsesi/ Perizir,an Berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang
Sedangkan objek tanah terlantar menyasar pada tanah dengan hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah
Namun demikian, PP tersebut juga mengatur penghapusan sebagai tanah terlantar dengan syarat antara lain tidak terdapat unsur sengaja tidak dimanfaatkan, telah diusahakan/dipergunakan/dimanfaatkan, telah berakhir jangka waktu Hak Atas Tanahnya, belum diusulkan untuk ditetapkan sebagai Tanah Telantar, telah dilakukan pelepasan sebagian/seluruh tanah hak atau tanah Hak Pengelolaan, dan adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan pencabutan keputusan penetapan Tanah Telantar

