
Jakarta, Selasa 25 November 2025 – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kementeriannya akan kooperatif dan mendukung upaya pemberantasan korupsi yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Budi menyebut pihaknya akan kooperatif mengikuti proses penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.
“Proses itu kami ikuti,” kata Budi, usai agenda Sinergi dalam Menjaga Mutu dan Konferensi Tenaga Media dan Tenaga Kesehatan, di The Grand Platinum Hotel, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2025) dilansir Kompas.com.
KPK sebelumnya tengah mendalami dugaan korupsi pada proyek pembangunan 31 RSUD yang masuk dalam program Quick Win Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, langkah tersebut diambil KPK seiring dengan terkuaknya kasus suap dalam proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur (Koltim) yang melibatkan eks Bupati Koltim Abdul Azis.
“Kita juga mendalami untuk yang 31 rumah sakit yang lainnya, karena kami menduga juga tidak hanya di perkara yang Kolaka Timur ini, ada peristiwa pidana seperti ini,” kata Asep, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (24/11/2025) malam.
Asep mengatakan, KPK akan sejalan dengan apa yang dilakukan kedeputian pencegahan untuk mencegah terjadinya kasus korupsi serupa.
“Tetapi, tentunya sejalan dengan apa yang kami lakukan, bagian atau kedeputian lain, kedeputian pencegahan, itu juga sedang melakukan upaya-upaya pencegahan, supaya proyek yang lainnya itu bisa berjalan dengan baik,” ujar dia.
Sementara itu, KPK telah menetapkan lima tersangka korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, seusai operasi tangkap tangan pada awal Agustus 2025.
Kelima tersangka itu adalah Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis; penanggung jawab dari Kementerian Kesehatan untuk proyek RSUD Koltim, Andi Lukman Hakim; pejabat pembuat komitmen proyek RSUD Koltim, Ageng Darmanto; serta Deddy Karnady dan Arif Rahman selaku pihak swasta.
Dalam perkara ini, Abdul, Andi Lukman, dan Ageng ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, sedangkan Deddy dan Arif menjadi tersangka pemberi suap.




