
Jakarta, Jumat 31 Oktober 2025 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset milik terangka Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE), Arso Sadewo. Tanah dan bangunan PT BIG yang merupakan perusahaan ISARGAS Group di Kota Cilegon disita dalam kasus jual-beli gas di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) tahun 2017-2021.
“Penyitaan atas PT BIG dalam bentuk tanah dan bangunannya, dengan luasan bidang tanah 300 meter persegi, dan bangunan kantor 2 (dua) lantai, yang berlokasi di Kota Cilegon,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (31/10/2025).
Selain itu, KPK menyita 13 pipa milik PT BIG yang dijadikan kolateral atau agunan atas perjanjian jual beli gas antara PT PGN dengan PT IAE.
“Diketahui bahwa atas aset-aset tersebut dikuasai oleh tersangka saudara AS (Arso Sadewo),” ujar dia.
Budi mengatakan, penyitaan dilakukan sejak pekan lalu hingga rampung pemasangan plang sitanya pada 28 Oktober 2025. Dia mengatakan, penyitaan aset-aset tersebut sebagai upaya dalam optimalisasi asset recovery atas kerugian keuangan negara yang timbul dari perkara ini senilai USD 15 juta.
Sebelumnya, KPK langsung melakukan penahanan terhadap Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi (IAE) Arso Sadewo usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi jual beli PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE), pada Selasa (21/10/2025).
“KPK selanjutnya melakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Oktober 2025 sampai dengan 9 November 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.
Dalam kasus ini, pada Rabu (1/10/2025), KPK telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka, yaitu Direktur Utama PT PGN periode 2008-2017 Hendi Prio Santoso, Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019 Danny Praditya, dan Komisaris PT IAE 2006-22 Januari 2024 Iswan Ibrahim yang juga sudah ditahan pada 11 April 2025.




