Kejati Jatim dan Pemprov Jatim Sepakati Kerja Sama, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Restorative Justice

SURABAYA, Jumat 10 Oktober 2025 – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terus memperkuat jalinan kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam penegakan hukum khususnya penyelesaian perkara restorative justice. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan yang berlangsung di Dyandra Convention Center, Surabaya, Kamis (9/10/2025).
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Kuntadi, dan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Langkah ini menjadi upaya strategis dalam memperkuat sinergi kelembagaan, terutama dalam penanganan pelaku, korban, maupun keluarga pelaku tindak pidana yang perkaranya diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.
Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Wakajati Jatim, para Asisten, para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Bupati/Wali Kota se-Jawa Timur, serta para pejabat eselon IV Kejati Jatim.
Dalam sambutannya, Kajati Jatim Dr. Kuntadi menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam mendukung penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif secara menyeluruh dan berkelanjutan.
“Peran aktif pemerintah daerah dapat diwujudkan melalui penyediaan fasilitas rehabilitasi, konseling, dan bantuan permodalan agar berbagai penyebab tindak pidana dapat teratasi serta pelaku tidak mengulanginya,” ujar Kajati Jatim
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi langkah konkret Kejati Jatim yang dinilainya sebagai awal perspektif dalam membangun penegakan hukum yang adil dan humanis. Pada kesempatan tersebut, para Kajari dan Bupati/Wali Kota se-Jawa Timur juga turut menandatangani nota kesepakatan, disaksikan langsung oleh Gubernur dan Kajati Jatim.
Melalui momentum ini, Kejati Jatim dan Pemprov Jatim berkomitmen memperkuat kolaborasi dalam penanganan perkara restorative justice guna mewujudkan tujuan utama yakni pemulihan kondisi sosial antara pelaku dan korban di masyarakat.
Baca Berita Menarik Lainnya Di Google News